Lampung Utara

Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Dan Perkebunan

Email : Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Alamat Kantor BP4K Lampung Utara
Jl. Letjend Hi, Alamsyah Ratu Prawiranegara No.104 Telp/Fax (0724) 25791 E-mail : bp4k– Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya KOTABUMI 34513

Visi dan Misi


 

Visi
"MEWUJUDKAN SISTEM PENYULUHAN YANG EFEKTIF MENUJU PROFISIONAL PENYULUH DAN PELAKU UTAMA YANG MANDIRI".

Misi

  1. Optimalisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ( BP4K );
  2. Optimalisasi Penataan dan Penguatan Kelembagaan Penyuluhan dan Petani;
  3. Efektifitas Penyelenggaraan Penyuluh dan Sistem Kerja Latihan Kunjungan (LAKU);
  4. Pengembangan Informasi dan Tehnologi Tepat Guna;
  5. Pengembangan Pola Kemitraan dan Agribisnis.

Tujuan


 

  1. Meningkatkan kualitas penerapan (penyusunan, monitoring dan evaluasi) program dan programa penyuluhan sesuai asas yang berlaku;
  2. Meningkatkan intensitas, kualitas dan kuantitas sisitem latihan kunjungan dan supervisi di Kabupaten, Kecamatan dan Desa;
  3. Berkembang metode, materi dan media penyuluhan serta inovasi teknologi terapan;
  4. Tumbuh dan berkembangnya POKTAN (Kelompok Tani), GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani), POSYANLUHTAN (Pos Pelayanan Penyuluhan Pertanian)
  5. Meningkatnya intensitas koordinasi dan forum komunikasi penyelenggaraan penyuluhan.
  6. tumbuh dan berkembangnya pola kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha;
  7. Meningkatnya peran partisipasi penyuluh swadaya dan penyuluh swasta dalam penyelenggaraan penyuluhan,

Sasaran


 

  1. Tersusunnya program dan programa penyuluhan di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa;
  2. Terlaksananya sistem latihan, kunjungan dan supervisi di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa;
  3. Meningkatnya penggunaan metode materi dan media penyuluhan serta inovasi teknologi terapan;
  4. Meningkatnya kuantitas Poktan, Gapoktan dan Posyanluhtan
  5. Terselenggaranya forum komunikasi penyelenggaraan penyuluhan dalam bentuk kegiatan Mimbar Sarasehan, Pekan Daerah (PEDA), Pekan Nasional (PENAS) dan Jambore Penyuluh;
  6. Terselenggaraanya pola kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha;
  7. Terselenggaraanya pola kerja sama penyuluhan antara penyuluh swadaya, swasta dan penyuluh PNS.


Tugas Pokok dan Fungsi BP4K lampung Utara


 

 

Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lampung Utara mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah di bidang pelayanan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan asas otonomi dan  tugas pembantuan (SK Bupati Lampung Utara Nomor : 10 Tahun 2009 ).

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan  memiliki fungsi :

  1. Penyusunan Kebijakan dan Programa Penyuluhan di Kabupaten
  2. Fasilitasi sumber daya penyuluhan di kabupaten dan kecamatan
  3. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi masyarakat, petani dan pelaku usaha pertanian
  4. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan
  5. Menumbuhkembangkan kelembagaan petani
  6. Pelaksanaan pembinaan, pengembangan kerjasama kemitraan dan pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan.
title Filter     Tampilkan # 
# Judul Artikel Kunjungan
1 BP3k Model Tahun Anggaran 2010 1189
2 GAPOKTAN Lampung Utara 1047
3 Jumlah Penyuluh Desa Dan Kecamatan 866
4 Sumber Daya Penyuluhan 803
5 Kelompok Fungsional 958
6 Kepala KUPT Lampung Utara 893
7 personil BP4K 980
 

Agenda Kegiatan

Last month Mei 2013 Next month
M S S R K J S
week 18 1 2 3 4
week 19 5 6 7 8 9 10 11
week 20 12 13 14 15 16 17 18
week 21 19 20 21 22 23 24 25
week 22 26 27 28 29 30 31

Login


You are here  : Home Pemerintahan Badan Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Dan Perkebunan