
Email :
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Alamat Kantor BP4K Lampung Utara Jl. Letjend Hi, Alamsyah Ratu Prawiranegara No.104 Telp/Fax (0724) 25791 E-mail : bp4k–
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
KOTABUMI 34513
Visi dan Misi
Visi "MEWUJUDKAN SISTEM PENYULUHAN YANG EFEKTIF MENUJU PROFISIONAL PENYULUH DAN PELAKU UTAMA YANG MANDIRI".
Misi
- Optimalisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ( BP4K );
- Optimalisasi Penataan dan Penguatan Kelembagaan Penyuluhan dan Petani;
- Efektifitas Penyelenggaraan Penyuluh dan Sistem Kerja Latihan Kunjungan (LAKU);
- Pengembangan Informasi dan Tehnologi Tepat Guna;
- Pengembangan Pola Kemitraan dan Agribisnis.
Tujuan
- Meningkatkan kualitas penerapan (penyusunan, monitoring dan evaluasi) program dan programa penyuluhan sesuai asas yang berlaku;
- Meningkatkan intensitas, kualitas dan kuantitas sisitem latihan kunjungan dan supervisi di Kabupaten, Kecamatan dan Desa;
- Berkembang metode, materi dan media penyuluhan serta inovasi teknologi terapan;
- Tumbuh dan berkembangnya POKTAN (Kelompok Tani), GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani), POSYANLUHTAN (Pos Pelayanan Penyuluhan Pertanian)
- Meningkatnya intensitas koordinasi dan forum komunikasi penyelenggaraan penyuluhan.
- tumbuh dan berkembangnya pola kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha;
- Meningkatnya peran partisipasi penyuluh swadaya dan penyuluh swasta dalam penyelenggaraan penyuluhan,
Sasaran
- Tersusunnya program dan programa penyuluhan di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa;
- Terlaksananya sistem latihan, kunjungan dan supervisi di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa;
- Meningkatnya penggunaan metode materi dan media penyuluhan serta inovasi teknologi terapan;
- Meningkatnya kuantitas Poktan, Gapoktan dan Posyanluhtan
- Terselenggaranya forum komunikasi penyelenggaraan penyuluhan dalam bentuk kegiatan Mimbar Sarasehan, Pekan Daerah (PEDA), Pekan Nasional (PENAS) dan Jambore Penyuluh;
- Terselenggaraanya pola kemitraan antara pelaku utama dan pelaku usaha;
- Terselenggaraanya pola kerja sama penyuluhan antara penyuluh swadaya, swasta dan penyuluh PNS.
Tugas Pokok dan Fungsi BP4K lampung Utara
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lampung Utara mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah di bidang pelayanan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan (SK Bupati Lampung Utara Nomor : 10 Tahun 2009 ).
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan memiliki fungsi :
- Penyusunan Kebijakan dan Programa Penyuluhan di Kabupaten
- Fasilitasi sumber daya penyuluhan di kabupaten dan kecamatan
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi masyarakat, petani dan pelaku usaha pertanian
- Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan
- Menumbuhkembangkan kelembagaan petani
- Pelaksanaan pembinaan, pengembangan kerjasama kemitraan dan pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan.
|